Arti lambang-lambang Pancasila

2.1 Lambang Pancasila Dan Artinya
  = Sila Pertama
     Simbol bintang yang memiliki lima sudut melambangkan Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
   = Sila Kedua
      Rantai melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran.
    = Sila Ketiga
Pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih melambangkan sila ketiga, yaitu  Persatuan Indonesia yang mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia.
    = Sila Keempat
Kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
    = Sila Kelima
Padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2.2 Makna Dan Arti Lambang Garuda Pancasila

+Sejarah Penetapan Garuda sebagai    Lambang Negara
Parada Harahap sebagai anggota Panitia Perancangan UUD dalam rapat pada tanggal 13 Juli 1945 mengusulkan tentang lambang negara dan disetujui oleh seluruh anggota.

×Burung garuda
melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan
  
×Perisai
Perisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia.

×Pita Putih
Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA ", yang artinya "berbeda -beda tetapi tetap satu jua".

2.3 Pancasila Dalam Kajian Sejarah Indonesia
+Pancasila Era Pra Kemerdekaan

Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984:1). Dengan rinci, Sunoto menunjukkan fakta historis, di antaranya adalah:
-Ketuhanan Yang Maha Esa: bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
-Kemanusiaan yang adil dan beradab: bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama  manusia.
Persatuan Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.

Teori Nilai Budaya
Nilai budaya merupakan suatu upaya untuk menjawab persoalan-persoalan yang cukup vital dalam kehidupan manusia. Nilai budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya.

Nilai budaya dengan masing-masing orientasinya akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup sebenarnya meliputi bagaimana masyarakat memandang aspek hubungan dalam hidup dan kehidupan yakni hubungan manusia dengan yang transenden, hubungan dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk lain.

A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh manusia yang terdahulu.

Secara rinci, Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi :
1)Membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah air.
2)Mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah.
3)Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah.
4)Memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah.
5)Mengembangkan pikiran penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila, Dardji Darmodihardjo mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu :
Cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.
Perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung berabad-abad, bertahap dan menggunakan cara yang bermacam-macam.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 paham negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila.
Maka penafsiran sila-sila pancasila harus bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. (Dardji Darmodihardjo, 1978:40).

Secara historis rumusan- rumusan Pancasila dapat dibedakan dalam tiga kelompok (Bakry, 1998:20):
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia, termasuk Piagam Djakarta.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

~Dalam sidang Teiku Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri Jepang Jendral Kuniaki Koisi, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik.
~Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Badan ini baru terbentuk pada tanggal 29 April 1945.

Masa Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul asas dan dasar negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang lengkap BPUPKI.

Selain usulan dalam bentuk pidato, usulan M. Yamin juga disampaikan dalam bentuk tertulis tentang lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbeda rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan isi pidatonya. Rumusannya yang tertulis adalah sebagai berikut:
~Ketuhanan Yang Maha Esa.
~Kebangsaan Persatuan Indonesia.
~Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
~Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
~Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara merdeka, akan tetapi tentang paham negaranya yaitu negara yang berpaham integralistik.
Syarat mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo adalah adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar dari negara Indonesia yang akan didirikan, ada tiga persoalan yaitu:
~Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara.
~Hubungan antara negara dan agama.
~Republik atau monarchie.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di dalam rancangan pembukaan alinea keempat terdapat rumusan Pancasila yang tata urutannya tersusun secara sistematis:
~Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
~Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
~Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
~Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masa Sidang Kedua BPUPKI
Masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, merupakan masa sidang penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama.
Di samping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yaitu:

~Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota yang berjumlah 19 orang.
~Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang.
~Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Moh. Hatta bersama 23 orang anggota.

Sampai akhir sidang BPUPKI ini rumusan Pancasila dalam sejarah perumusannya ada empat macam:
Rumusan pertama Pancasila adalah usul dari Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu usul pribadi dalam bentuk pidato,
Rumusan kedua Pancasila adalah usul Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yakni usul pribadi dalam bentuk tertulis,
Rumusan ketiga Pancasila usul bung Karno tanggal 1 Juni 1945, usul pribadi dengan nama Pancasila,
Rumusan keempat Pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hasil kesepakatan bersama pertama kali.

Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menetapkan (Kaelan, 1993: 43-45):
Piagam Jakarta yang telah diterima sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah darurat.

Dengan disahkan dan ditetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, maka lima dasar yang diberi nama Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Hanya saja sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, atas prakarsa Drs. Moh. Hatta.

Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama: Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
Kedua: Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Ketiga: Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
Keempat: Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pancasila Era Kemerdekaan
Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Kemudian teks proklamasi Indonesia tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Isi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.

Pada tahun 1950-an muncul inisiatif dari sejumlah tokoh yang hendak melakukan interpretasi ulang terhadap Pancasila. Saat itu muncul perbedaan perspektif yang dikelompokkan dalam dua kubu. Pertama, beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi politik atau kontrak sosial.

Kedua, mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik.

Pancasila Era Orde Lama
Terdapat dua pandangan besar terhadap dasar negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” Presiden/Pemerintah untuk “kembali ke Undang-Undang Dasar 1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara.

Kejadian ini menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, yang kemudian dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi oleh presiden pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka (Anshari, 1981: 99-100). Dekrit Presiden tersebut berisi:
Pembubaran konstituante;
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku; dan
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Oleh karena itu, mereka yang berseberangan paham memilih taktik “gerilya” di dalam kekuasaan Ir. Soekarno. Mereka menggunakan jargon-jargon Ir. Soekarno dengan agenda yang berbeda.

Pancasila Era Orde Baru
Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari pancasila serta UUD 1945.
Seperti rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara.

Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan.

Pada era orde baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4) disekolah dan masyarakat. Tujuan dari P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.

Pancasila Era Reformasi
Pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada masa orde lama dan orde baru telah terjadi deviasi oleh oknum-oknum penyelenggara Pemerintah, sehingga mendorong terjadinya reformasi oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka diimplementasikan sebagai berikut:
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Mementingkan kepentingan rakyat/demokrasi dalam mengambil keputusan.
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan toleransi bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pancasila sebagai paradigma nasional di bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata.

Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu:
-Tahap 1945 – 1968 sebagai Tahap Politis
-Tahap 1969 – 1994 sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi
-Tahap 1995 – 2020 sebagai Tahap Repositioning Pancasila

Hubungan Nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan batang tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia

Hubungan Nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan batang tubuh UUD 1945, dan dengan manusia Indonesia, yaitu (Darmodihardjo, 1991:57):
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya, baik dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila itu dengan bermacam-macam cara dan bertahap.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang didorong oleh amanat penderitaan rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.

Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum lengkap isi-isi Pancasila dan dapat dilihat pada tiap-tiap alinea dan pokok pikiran di dalamnya. 

Komentar